Skip to content

Recent Posts

  • Lagi Cari Jual Rumah Puri Indah? Cek Dulu Info Ini!
  • Cara Mendapatkan Sertifikat TOEFL ITP Secara Efisien
  • Trik Menggunakan SSH secara Efektif untuk Sistem yang Aman
  • 7 Cara Sukses Menjadi Eksportir Pemula
  • Menu Andalan di RIPE, Bar Buah

Most Used Categories

  • Bisnis (21)
  • Lifestyle (20)
  • Uncategorized (19)
  • Nasional (10)
  • Kesehatan (6)
  • Seleb (6)
  • Superskor (5)
  • Pendidikan (4)
  • Internasional (3)
  • Otomotif (2)
Skip to content

kabardigital.net

Kabar Digital

Subscribe
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Home
  • Nasional
  • Anak Buah Firli Bahuri Sambangi Mahkamah Agung, Lakukan Penggeledahan ?

Anak Buah Firli Bahuri Sambangi Mahkamah Agung, Lakukan Penggeledahan ?

adminSeptember 23, 2022

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) Tampak lima Pegawai KPK datang sekira pukul 10.30 WIB memasuki gedung MA. Juru bicara (jubir) MA Andi Samsan Nganro menyampaikan pihak MA belum mengetahui terkait tujuan kedatangan pegawai KPK apakah untuk melakukan penggeledahan.

"Kami sendiri belum tahu, kalau ada dari KPK bisa saja. Karena ini pak SD memang dipanggil tentunya bersiap juga akan memenuhi panggilan ini menghadiri," ujar Andi Samsan Nganro dalam konperensi pers di kawasan MA, Jakarta Pusat Jumat (23/9/2022). "Bisa saja dari KPK mengecek apakah pak SD akan kooperatif atau bagaimana. Adapun tujuan lain melakukan geledah dan lain lain saya belum tahu," tambahnya. Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) secara paralel di Jakarta dan Semarang.

Satu di antara pihak yang tercokok dalam giat kali ini adalah seorang hakim agung di MA. Dalam OTT tersebut diamankan pula sejumlah uang yang nominalnya hingga kini masih belum diketahui Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana. "Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Sembilan orang lainnya yang dimaksud Firli antara lain Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri. Mereka dijerat sebagau tersangka penerima suap bersama dengan Sudrajad.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. Diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Firli mengatakan, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut, sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

Di tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya. "Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep) dan ES (Eko) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," kata Firli. Adapun, dikatakan Firli, pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Desy selanjutnya turut mengajak Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim. "DY (Desy) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," ucap Firli. Terkait sumber dana yang diberikan Yosep dan Eko pada majelis hakim, ungkap Firli, berasal dari Heryanto dan Ivan Dwi.

Firli mengungkap, jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy sejumlah 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar). Uang kemudian oleh Desy dibagi lagi dengan pembagian Desy menerima sekira Rp250 juta, Muhajir menerima sejumlah Rp850 juta, Elly menerima Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly. Dengan penyerahan uang tersebut, Firli mengatakan, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp50 juta," kata Firli. "KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak pihak yang beperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ia menambahkan. Sebagai pemberi, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

hakim agung, hukum, kasus suap di ma, kpk, mahkamah agung (ma), menggeledah, nasional, penggeledahan, running news, sudrajad dimyati

Post navigation

Previous: Cara Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access, Kini Bisa Pesan 10 Tiket Sekaligus
Next: Suporter Se-Indonesia Akan Buat Gerakan Revolusioner untuk PSSI Jika Hasil TGIPF Kanjuruhan Tak Adil

Related Posts

Helikopter Polri Jatuh di Belitung Timur Angkut 4 Anggota Polisi, Berikut Daftarnya

November 28, 2022 admin

Suporter Se-Indonesia Akan Buat Gerakan Revolusioner untuk PSSI Jika Hasil TGIPF Kanjuruhan Tak Adil

October 6, 2022 admin

Cara Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access, Kini Bisa Pesan 10 Tiket Sekaligus

September 19, 2022 admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.