Polda Metro Jaya menyatakan plat RFH pada mobil Nissan X Trail yang dikendarai pelaku penganiayaan putra anggota DPR RI Fraksi PDIP Indah Kurnia, diduga palsu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, pada Senin (6/6/2022). Dugaan plat RFH palsu tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan nomor polisi kendaraan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Diketahui bahwa plat nomor B1146 RFH tersebut bukan untuk kendaraan Nissan X Trail melainkan kendaraan jenis sedan. "Kami dalami terkait kendaraan Nissan berpelat B 1146 RFH ke Ditlantas Polda Metro, di mana data yang kami dapat data bahwa nopol tersebut bukan untuk kendaraan Nissan X Trail." "Karena berdasarkan data, nomor polisi RFH tersebut digunakan kendaraan jenis sedan," kata Zulpan dilansir Kompas.com, Senin (6/6/2022).
Lebih lanjut Zulpan menuturkan, tersangka juga tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat surat dari mobil Nissan X Trail tersebut. Hingga saat ini polisi masih menelusuri status kepemilikan Nissan X Trail berpelat B 1146 RFH yang digunakan terduga pelaku saat melakukan penganiayaan. Mobil Nissan X Trail tersebut juga sudah disita oleh kepolisian sebagai barang bukti dugaan kasus penganiayaan pada putra Indah Kurnia.
"Untuk kelengkapan kendaraan Nissan warna abu abu ini, sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukan ke penyidik. Kami masih menunggu," ungkap Zulpan. Diwartakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bergerak cepat menyelidiki peristiwa penganiayaan yang dialami Justin Frederick (24) yang juga putra politisi PDI Perjuangan Indah Kurnia. Terbaru, pengemudi mobil Nissan X Trail dengan pelat nomor B 1146 RFH berinisial FM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, setelah peristiwa itu viral di media sosial pihaknya langsung memeriksa dua orang saksi. Hengki menyebut, dua orang yang diperiksa pihaknya adalah pria yang terekam saat aksi pemukulan itu terjadi. Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat juga telah memberikan inisial kedua saksi itu.
"Iya. AF dan FM," imbuhnya. Untuk tersangka, Hengki belum membeberkan informasi lebih lanjut. Ia hanya mengkonfirmasi bahwa satu dari dua saksi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahann.
"Inisial FM (ditahan)," katanya Hengki. Insiden pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu (6/5/2022) sekira pukul 12.40 WIB.